Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024, Syarat Pendaftaran dan Tugasnya

Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pilkada, banyak elemen yang terlibat dalam memastikan proses berjalan lancar dan transparan.

Salah satu elemen penting dalam proses pemilu adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). KPPS bertanggung jawab langsung dalam mengelola Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemungutan suara, mulai dari memeriksa kelengkapan logistik hingga memastikan pemilih dapat menggunakan hak pilihnya sesuai aturan yang berlaku.

Tidak hanya menjalankan tugas yang sangat penting, anggota KPPS juga mendapatkan kompensasi berupa honorarium sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka.

Gaji yang diterima oleh anggota KPPS disesuaikan dengan peran dan tanggung jawab yang mereka emban selama pemilu berlangsung.

KPU telah menetapkan jadwal tahapan pembentukan KPPS untuk Pilkada 2024 lebih awal, sehingga tersedia waktu yang cukup untuk menjaring dan merekrut SDM berkualitas. Untuk penumuman jadwal tahapan dan pembentukan KPPS pada tanggal 17-21 Septmeber 2924

Persyaratan Menjadi Calon Anggota KPPS

  • warga negara Indonesia.
  • berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun bagi KPPS.
  • tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  • berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  • mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
  • tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun
  • mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  • setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Dokumen Persyaratan Calon Anggota KPPS

  • surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK, PPS, atau KPPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK/PPS/KPPS.
  • fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar
  • fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
  • surat pernyataan bermeterai
  • surat keterangan sehat jasmani sebagaimana dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik dengan pemeriksaan kadar gula darah, dan kolestrol.
  • daftar riwayat hidup menggunakan formulir dan ditempel pas foto berwarna berukuran 4×6
  • surat keterangan partai politik
  • surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon

Gaji untuk KPPS Pilkada 2024 telah diatur melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022. Berikut adalah rinciannya:

  • – Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan
  • – Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per orang per bulan
  • – Gaji petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan

Gaji Anggota KPPS Pilkada 2024

Gaji untuk KPPS Pilkada 2024 telah diatur melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022. Berikut adalah rinciannya:

  • – Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan
  • – Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per orang per bulan
  • – Gaji petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *