Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Berapa Bulan Tunggakan Maksimal yang Di Hitung BPJS Kesehatan ?

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan akses layanan kesehatan bagi seluruh warga negara.

Namun, tidak sedikit peserta yang mengalami kesulitan dalam membayar iuran bulanan, yang akhirnya menimbulkan tunggakan.

Tunggakan ini terjadi dengan berbagai alasan, dan yang paling utama adalah faktor ekonomi yang tidak stabil.

Berapa Bulan Maksimal Tunggakan BPJS?

BPJS Kesehatan menetapkan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 bahwa tunggakan yang ditagihkan oleh BPJS Kesehatan kepada Peserta adalah maksimal sebanyak 24 bulan.

Meskipun peserta mungkin tidak membayar iuran lebih dari 24 bulan, BPJS hanya akan menagih tunggakan untuk periode maksimal tersebut.

Hal ini berarti jika seorang peserta tidak membayar iuran selama 5 tahun, mereka hanya perlu membayar tunggakan untuk 2 tahun terakhir beserta denda keterlambatannya.

Kebijakan ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi peserta dalam melunasi tunggakan mereka.

Apakah BPJS Bisa Langsung Aktif Setelah Membayar Tunggakan?

Setelah peserta membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan, status keanggotaan mereka akan diaktifkan kembali. Namun, ada ketentuan mengenai masa aktif kembali setelah pelunasan tunggakan ini. Berdasarkan aturan BPJS Kesehatan, keanggotaan akan aktif kembali paling lambat 1×24 jam setelah pembayaran tunggakan diterima.

Jika Sobat telat membayar iuran BPJS Kesehatan, maka akan ada beberapa konsekuensi yang perlu diperhatikan. Berikut ini penjelasan mengenai denda yang dikenakan jika terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan:

Denda telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan

  • Tidak Ada Denda untuk Rawat Jalan
    Jika Sobat hanya memerlukan layanan rawat jalan setelah melunasi tunggakan, maka tidak akan ada denda yang dikenakan. Denda hanya berlaku untuk layanan rawat inap.
  • Penghentian Sementara Jaminan Kesehatan
    Jika iuran BPJS Kesehatan tidak dibayar tepat waktu, status keanggotaan Sobat akan dinonaktifkan sementara. Ini berarti Sobat tidak dapat menggunakan layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan hingga semua tunggakan dilunasi.
  • Denda Rawat Inap
    Setelah melunasi tunggakan dan status keanggotaan diaktifkan kembali, Sobat masih bisa dikenakan denda jika dalam 45 hari pertama setelah reaktivasi Sobat membutuhkan layanan rawat inap. Denda ini sebesar 5% dari biaya pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, dengan batas maksimum Rp30.000.000.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kalau BPJS udah nunggak selama 6 tahun tp sekarang udah lulus ASN apa harus bayar tunggakan dlu baru bisa mengalihkan ke BPJS untuk ASN.

  • Jika saya tidak melakukan pembayaran awal untuk pengaktifan bpjs apakah itu termasuk tunggakan atau hanya sebatas keanggotaan tidak aktif dan perlu melakukan pendaftaran ulang?

  • Saya udah byr tunggakan dgn jumlah yg tertera, dstu saya udah tertera BPJS aktif, blm lagi mpe 45 hari saya harus dilarikan dirawat inap krn kontraksi, saya jdi kena double, saya byr rumh sakit y juga, denda di BPJS kena juga, pdhl saya udah byr tunggakan sbnyk 3,5