Kartu Keluarga merupakan dokumen identitas yang berisi susunan data keluarga dengan masing-masing data pribadinya, berbeda dengan KTP, dalam kk ini terdapat data hubungan antar anggota.
Setelah menikah kita diharuskan melakukan pecah KK dari orang tua dan membuat baru kartu keluarga dengan pasangan kita. Tetapi dinamisnya kependudukan, status pernikahan juga tidak selamanya utuh, terkadang ada pasangan yang bercerai.
Anda dapat mengurus pecah KK langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, namun ada baiknya anda mengubah KK ini melalui pengajuan dari desa/kelurahan setempat terlebih dahulu, agar pemerintah tingkat desa.kelurahan mengetahui perubahan data ini.
Syarat/Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan pecah KK setelah bercerai
- Kartu Keluarga asli
- Fotokopi Akta cerai dilegalisir pihak Pengadilan Agama
- Materai 10rb (jika ada yang pindah domisili)
- KTP asli kedua pasangan (setelah ada KK baru dapat mengajukan pembuatan KTP baru dengan status cerai hidup)
Prosedur Pecah KK setelah bercerai
- Kunjungi kantor Kepala Desa/Kelurahan setempat
- Ajukan pengajuan pembuatan KK baru dan pecah KK, nantinya akan dibuatkan 2 formulir permohonan pembuatan kartu keluarga baru. Sebutkan juga posisi data anak anda akan masuk ke Kartu Keluarga ibu atau ayahnya.
- Jika anda atau pasangan anda mau pindah domisili, maka ajukan perpindahan domisili.
- Setelah kantor desa/kelurahan selesai menerbitkan formulir dan kelengkapan dokumen sudah sesuai dengan kebutuhan, selanjutnya anda harus mengunjungi Operator kependudukan yang ada di Kantor camat atau langsung ke Disdukcapi setempat.
- Jika tidak ada yang pindah domisili, nantinya akan diterbitkan 2 kartu keluarga baru. Kemudian jika ada yang pindah domisili maka akan diterbitkan 1 kartu keluarga baru, dan 1 dokumen Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI).
Jika anda masih bingung dengan prosedur pecah kk ini, cukup lengkapi dokumen persyaratan yang sudah disebutkan tadi, kemudian kunjungi kantor kepala desa/keluarahan setempat dan utarakan kebutuhan anda untuk pengajuan pecah KK.
Lah saya mau ngurus pecah KK disini kok ribet banget ya, harus ada kesepakatan pengasuhan anak segala n hrus ada tanda tangan mantan suami padahal saya dtuban mantan suami di surabaya. Sedangkan saya mengurus pindah tempat aja via online biar tidak udah ke Surabaya.
Saya mau urus akte cerei gmn ya tp Saya tinggal sama suami saya selama 9 tahun lama ny dan sdh los kontek sama mantan suami saya
Bisa mencoba gugat cerai dari pihak istri, selengkapnya harus di konsultasikan ke pihak Pengadilan Agama setempat
Apa daftar y bisa online apa syarat y