Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah agenda untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pilkada 2024 akan dilaksanakan serentak pada tanggal 27 November 2024.
Dalam proses pemilihan, umumnya terdapat beberapa pasangan calon yang dapat dipilih saat hari pemungutan suara. Namun, bagaimana jika hanya terdapat satu pasangan calon dalam Pilkada? Apakah pemilihan tetap dapat dilaksanakan?
Dasar hukum terkait pasangan calon tunggal dalam Pilkada awalnya diatur melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XII/2015. Dalam putusannya (hlm. 47 – 50), Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penetapan satu pasangan calon kepala daerah adalah sah.
Pilkada dengan satu pasangan calon dilaksanakan dengan memberi kesempatan kepada pemilih untuk menyatakan “Setuju” atau “Tidak Setuju”. Jika opsi “Setuju” memperoleh suara terbanyak, pasangan calon tersebut akan ditetapkan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih (hal. 44 – 45).
Dengan demikian, pada daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon yang memenuhi syarat, kertas suara akan menampilkan gambar pasangan calon dan kotak kosong.
Jika pilihan “Tidak Setuju” memperoleh suara terbanyak, maka pemilihan akan ditunda hingga Pilkada serentak berikutnya (hal. 45).
Putusan ini kemudian diperkuat dalam Pasal 54C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (“UU 10/2016”).