You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Linggapura
Desa Linggapura

Kec. Kawali, Kab. Ciamis, Provinsi Jawa Barat

Pelantikan dan Bimbingan Teknis Pantarlih di Desa Linggapura

DADANG HERDIANA, S.T. 13 Februari 2023 Dibaca 6 Kali
Pelantikan dan  Bimbingan Teknis Pantarlih di Desa Linggapura

Linggapura - Minggu (12/02/2023) bertempat di Aula Desa Linggapura diadakan acara Pelantikan Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih). Agar diketahui oleh warga masyarakat Desa Linggapura berdasarkan PKPU No 8 Tahun 2022, Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.

Tugas Pantarlih meliputi:

  1. membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih;
  2. melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
  3. memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
  4. menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
  5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun rangkaian acara pada kegiatan ini yaitu Pelantikan Pantarlih, Apel Pantarlih, dan dilanjutkan ke sesi Bimtek. 

Pada acara Pelantikan Pantarlih turut dihadiri oleh Encur Mansur selaku Panwaslu Desa Linggapura, Maman Suherman Babinsa Desa Linggapura, dan perwakilan dari PPK Kecamatan Kawali.

Pantarlih yang telah dilantik merupakan hasil seleksi berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku dan berjumlah sesuai dengan jumlah TPS yang akan digunakan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari 2024 di Desa Linggapura.

Kemudian untuk pembekalan ke lapangan, setelah selesai acara Apel Pantarlih, maka dilanjutkan dengan kegiatan Bimtek dengan materi Panduan Kerja Pantarlih, Penggunaan Aplikasi E-Coklit, dan Kode Etik Pantarlih.

Bagi masayarakat Desa Linggapura yang nantinya akan dikunjungi oleh Pantarlih ini dimohon untuk selalu memperlihatkan KTP-el dan Kartu Keluarga sebagai bukti awal untuk Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih. 

Adapun jika nanti ada penduduk yang belum melengkapi administrasi Kependudukan, dimohon untuk segera memperbaikinya sebelum kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih usai.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image