You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Penerapan Metode Kartometrik Pada Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Linggapura Tahun Anggaran 2022

DADANG HERDIANA 23 September 2022 Dibaca 52 Kali
Penerapan Metode Kartometrik Pada Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Linggapura Tahun Anggaran 2022

Kawali – Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Linggapura menghadiri acara Kesepakatan Teknis Batas Desa se-Kecamatan Kawali yang bertempat di Aula Kecamatan Kawali, Kamis (21/09/2022).

Berdasarkan kesepakatan Bersama antar desa, perusahaan yang terpilih sebagai pihak ketiga yang akan membantu terlaksananya PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA di Kecamatan Kawali adalah PT Fasadetama Indonesia.

Teknis untuk menelusuri batas desa ini menggunakan metode Kartometrik. Berdasarkan PERATURAN BADAN INFORMASI GEOSPASIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN TENTANG METODE 2019, Metode Kartometrik adalah penelusuran/penarikan garis batas pada peta kerja dan pengukuran/perhitungan posisi titik, garis, jarak, dan luas cakupan wilayah dengan menggunakan peta dasar dan informasi geospasial 2. lainnya sebagai pendukung.

Acara ini dihadiri perwakilan dari 11 Desa yang ada di Kecamatan Kawali, dan juga perwakilan dari tiap-tiap desa yang berbatasan serta berbeda kecamatan.

Seperti yang di ungkapkan Fredy Nuriat selaku Direktur PT.Fasadetama Indonesia dalam penyampaian laporan kegiatannya, pada acara ini ada perwakilan Desa berbeda kecamatan yaitu :

Kecamatan Lumbung

  1. Desa Darmaraja
  2. Desa Awiluar
  3. Desa sukaharja
  4. Desa Cikupa

Kecamatan Cipaku

  1. Desa Ciakar
  2. Desa Gereba
  3. Desa Bangbayang

Kecamatan Jatinegara

  1. Desa Sukanagara
  2. Desa Cintanagara
  3. Desa Dayeuhluhur

Kecamatan Panawangan

  1. Desa panawangan
  2. Desa Kertayasa
  3. Desa Sagalaherang

Kecamatan Sadananya

  1. Desa Gunungsari

Setelah tahapan penelusuran batas desa menggunakan metode Kartometrik, Pihak ketiga dalam hal ini PT.Fasadetama Indonesia akan memverifikasi hasil pekerjaannya ke Badan Informasi Geospasial, setelah itu diberikan ke DPMD Ciamis, untuk nantinya dijadikan sebagai Lampiran Peraturan Bupati Mengenai Batas Desa se-Kabupaten Ciamis.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image