Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Syarat dan Tata Cara Penerbitan Akta Kelahiran

a. Persyaratan

  1. Anak yang akan dibuatkan Akta Kelahiran sudah terdaftar dalam Kartu Keluarga
  2. Mengisi Formulir F201;
  3. Membawa 2 orang saksi
  4. Surat Keterangan Kelahiran dari Penolong Persalinan;
  5. Fotocopy Akta Nikah Orang Tua (dilegalisir);
  6. Foto copy Kartu Keluarga;
  7. Fotocopy KTP Orang Tua;
  8. Fotocopy KTP 2 (dua) Orang Saksi.
  9. Fotocopy Paspor/KITAS/KITAP Bagi WNA

b. Biaya

  • Gratis (Tidak dipungut Biaya)

c. Tempat Pelayanan

  • Tempat Pelayanan di Ruang Pelayanan Terpadu (Disdukcapil Kab.Ciamis)

d. Waktu Pelayanan :

  • Hari Senin s/d Kamis Jam 08.00 s/d . 12.00 WIB
  • Hari Jumat Jam 08.00 s/d 11.00 WIB

e. Lamanya Waktu Pelayanan

  • 30 Menit (Waktu Efektif)

f. Prosedur Pelayanan

  1. Mengisi formulir F201 yang telah ditandatangani Lurah/Kepala Desa dan Pelapor serta melampirkan persyaratan yang diperlukan di loket pendaftaran;
  2. Menandatangani Register Akta Kelahiran oleh pemohon
  3. Menerima tanda bukti penerimaan pengambilan akta kelahiran
  4. Memberikan surat tanda pengambilan akta kelahiran pada petugas di loket pengambilan dan menandatangani buku penyerahan serta menerima kutipan akta kelahiran
Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *