
Berdasarkan surat Edaran Sekretariat Daerah Pemerintahan Kabupaten Ciamis Nomor 003.1/688-Pmksm.1 tanggal 12 Agustus 2021 Tentang Pedoman Kegiatan Peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 Tahun 2021.
Serta dengan mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM, bahwa pelaksanaan kegiatan pokok Perayaan HUT RI ke-76 dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi negara Repebulik Indonesia.
Sehubungan hal tersebut, kegiatan pokok Peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 di Kabupaten Ciamis dilaksanakan secara terpusat pada tingkat Kabupaten. Desa dan kelurahan tidak melaksanakan upacara atau kegiatan perlombaan/seremonial lainnya di kantor masing-masing, tetapi mengikuti kegiatan secara virtual.