Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

PPKM Darurat Berubah Nama Jadi PPKM Level 4, Kegiatan Belajar Mengajar Masih Secara Online

Pemerintah mengumumkan penggantian nama baru untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM Level 4.

PPKM Level 4 di implementasikan di kabupaten/kota di Jawa-Bali yang tercatat berada di level 4 dan level 3.

Zona Level 4 ini diberikan untuk setiap provinsi yang tercatat kasus Covid-19 lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu. Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu.

Sementara level 3 berarti daerah yang mencatatkan kasus virus corona 50-150 per 100.000 penduduk per minggu.

Lalu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian berkisar 2-5 per 100.000 penduduk per minggu. Informasi ini mengacu pada Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.

Pada aturan tersebut, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online. Bukan hanya itu pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH).

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *