
Akta kematian menjadi dokumen atau kelengkapan administrasi yang penting dalam pengurusan hal-hal penting. Contohnya saja pengurusan persoalan ahli waris, kepengurusan uang duka, tunjangan kecelakaan, asuransi, dan lainnya.
Apalagi yang meninggal adalah seorang PNS, diharuskan mengurus tunjangan pensiun kepada ahliwarisnya.
Sedangkan bagi pemerintah, akta kematin itu penting sebagai data statistik dan untuk memantau penyebab kematian, angka harapan hidup, serta penetapan kebijakan pembangunan lainnya.
Bagi anda yang ingin mengurus pembuatan Akta Kematian di Disdukcapil Kabupaten Ciamis, berikut ini adalah persyaratannya :
Persyaratan Pendaftaran Akta Kematian
a. Persyaratan
- Mengisi Formulir Pendaftaran Kematian (F-2.31), bisa di dapatkan di Kantor Kepala Desa
- Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Rumah Sakit
- Surat Keterangan Kematian Dari Desa/Keluarahan
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi KTP Jenazah
- Membawa 2 (dua) orang saksi kematian beserta fotokopi KTP yang dilampirkan pada berkas permohonan
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Pelapor
- Akta Kelahiran atau SK (bagi PNS) jenazah
b. Biaya
Gratis (Tidak dipungut Biaya)
c. Tempat Pelayanan
Tempat Pelayanan di Ruang Pelayanan Terpadu (Disdukcapil Kab.Ciamis)