Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik merupakan identitas kependudukan resmi sebagai bentuk perlindungan hukum dari negara agar masyarakat dapat mengakses berbagai pelayanan negara. Dalam KTP terdapat berbagai elemen data seperti Nama, TTL, Pekerjaan, dan alamat, selain itu juga terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersifat unik dan tidak akan sama satu lain.
NIK ini terdiri dari kode daerah+tanggal lahir+nomor urut registrasi, baca juga : Arti Nomor 16 Digit NIK dan No Kartu Keluarga
Faktanya untuk di masyarakat sendiri ada beberapa yang mempunyai NIK tidak sesuai dengan tanggal lahir. Apakah NIK ini benar dan dapat digunakan ? kemudian juga apakah NIK ini dapat diubah?. Yuk kita bahas di artikel ini.
Berdasarkan dengan Pasal 1 Point 12 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyebutkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
Dengan aturan ini sudah jelas, bahwa NIK ini melekat seumur hidup dan tidak dapat berubah sejak di daftarkan dalam Kartu Keluarga atau sudah terinput di database.
NIK dan Tgl lahir berbeda, apakah bisa jadi masalah ?
Anda tak perlu khawatir dengan berbedanya tghl lahir dengan NIK yang tidak sesuai, karena saat ini NIK ini tidak harus wajib sesuai dengan tanggal lahir. Hal ini dikarenakan bisa saja terjadi kesalahan penginputan NIK dikarenakan kelalaian pegawai ataupun informasi tanggal lahir yang salah.
Kenapa NIK beda dengan Tanggal Lahir ?
Tanggal lahir yang salah ini misalkan, seseorang yang memberikan lampiran data Keterangan Kelahiran yang salah. Setelah data masuk dalam KK, ia mengubah tanggal lahirnya menjadi berbeda dengan Tgl lahir awal atau beda dengan NIK.