Kecelakaan tunggal biasanya tidak ditanggung oleh PT Jasa Raharja. Jasa Raharja memberikan santunan untuk kecelakaan yang melibatkan lebih dari satu pihak, seperti kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan umum atau lebih dari satu kendaraan pribadi.
Perlu diketahui bahwa tidak semua jenis kecelakaan lalu lintas dapat diurus ke Jasa Raharja. Berikut adalah beberapa poin penting terkait santunan untuk korban kecelakaan tunggal, dalam mengenai kebijakan santunan Jasa Raharja.
Kecelakaan yang Ditanggung/Mendapatkan Santunan
- Kecelakaan yang melibatkan kendaraan umum, seperti bus atau angkutan kota.
- Kecelakaan yang melibatkan lebih dari satu kendaraan pribadi.
Kecelakaan yang Tidak Ditanggung/Tidak Mendapatkan Santunan
- Kecelakaan tunggal, di mana hanya satu kendaraan yang terlibat dan tidak ada pihak lain yang terlibat.
- Misalnya, jika seorang pengendara motor jatuh sendiri tanpa melibatkan kendaraan lain, kecelakaan tersebut tidak ditanggung oleh Jasa Raharja.
Jadi kecelakaan tunggal, seperti saat Anda naik motor dan terjatuh karena lubang di jalan, tidak memenuhi syarat untuk klaim santunan dari Jasa Raharja.
Hal ini berbeda dengan kecelakaan tunggal yang melibatkan kendaraan umum, di mana penumpang yang membeli tiket sudah termasuk dalam asuransi penumpang dan dapat mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.
Abang saya meninggal kecelakaan karna menabrak truk yang sedang rusak, dan rambu” trus tsb tidak keliatan. Lalu abang saya meninggal dunia, Pihak RS memberikan laporan tidak benar kepada pihak Jasa Raharja katanya bahwa abang saya kecelakaan tunggal, sekarang kami sedang berjuang untuk memberikan laporan yang benar bersamaan dengan para saksi lalu kenapa masih dipersulit? Miris ibu saya nyaris tertabrak dan strees mikirin biaya ini itu untuk mengeluarkan mayat abang saya dari RS tsb karna kalau tidak di bayar abang saya tidak akan ditangani dan memang tidak ditangani sampai akhirnya meninggal dunia. akhirnya ibu saya hutang sana sini.