Deputi I Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Nunung Nuryantono mengungkapkan terdaftarnya ebagai peserta BPJS menjadi syarat untuk menerbitkan SKCK.
Cara ini untuk menyadarkan betapa pentingnya system yang dianut oleh BPJS Kesehatan yaitu Dengan Gotong Royong Semua Tertolong.
Dengan banyaknya masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS, maka semakin banyak warga yang terlindungi kesehatannya.
Kebijakan ini adalah implementasi dari Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang SKCK.
Peraturan ini mulai diterapkan tanggal 1 Agustus 2024. Bukti kepesertaan JKN aktif itu, berupa hasil tangkapan layar pengecekan status kepesertaan JKN pada chat PANDAWA, melalui no 0811 8 165 165.
Anda juga dapat memperlihatkan status aktif tidaknya kesepertaan melalui aplikasi Mobile JKN.
Setelah dilakukan pengecekan, pemohon yang belum terdaftar sebagai peserta JKN atau status kepesertaannya tidak aktif akan diarahkan oleh petugas untuk mengaktifkan kepesertaan JKN mereka. Namun, proses penerbitan SKCK akan tetap berjalan meskipun status kepesertaan belum aktif.
Langkah selanjutnya adalah proses penerbitan, pencetakan, dan penyerahan SKCK. Pada saat penyerahan, petugas akan memastikan kembali bahwa kepesertaan JKN pemohon sudah aktif.
Untuk pemohon yang kepesertaan JKN-nya sudah aktif sejak awal, SKCK akan langsung diberikan. Namun, bagi mereka yang belum menjadi peserta JKN, mereka harus menunjukkan Virtual Account pendaftaran JKN BPJS Kesehatan.
Bagi peserta JKN yang tidak aktif karena memiliki tunggakan iuran, mereka dapat menunjukkan bukti pembayaran pelunasan JKN atau bukti mengikuti cicilan iuran JKN atau program Rehab.