Akta kelahiran merupakan hak dari setiap anak apapun keadaannya, baik itu lahir di luar nikah, nikah siri, bahkan kedua orang tuanya tidak ada, tetap dapat mendapatkan hak nya untuk membuat Akta Kelahiran.
Fenomena hamil diluar nikah dapat menimbulkan berbagai masalah di keluarganya baik secara ekonomi maupun sosial, jika anda dalam keadaan seperti ini tetap harus memperjuangkan hak dari anak yang telah lahir.
Hak anak tersebut diantaranya teregistrasi sebagai penduduk dengan cara tercantum dalam Kartu keluarga. Setelah itu ia juga harus mempunyai Akta Kelahiran walaupun tanpa nama ayah.
Ketentuan ini berdasarkan Berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 Pada pasal 48 Ayat 3 menyebutkan “Pencatatan kelahiran WNI bagi anak yang baru lahir atau baru ditemukan dan tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orangtuanya, sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dicatat dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran tanpa nama orangtua.”.
Pencatatan nama Ibu dan Ayah pada akta kelahiran dapat dilakukan jika memenuhi persyaratan berupa Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah, itupun tanggal nikahnya harus sebelum anak lahir.
Makanisme Pembuatan Akta Kelhiran Anak di Luar nikah
- Jika anda masih 1 KK dengan orang tua, anda juga dapat melakukan Pecah KK.
- Mengunjungi Kantor Disdukcapil setempat dengan membawa persyaratan :
- KK Asli yang lama.
- Keterangan Lahir dari Bidan/SPTJM Kelahiran Bermaterai 10rb.
- FC KTP ibu.
- FC KTP Saksi 2 orang.
- Di kantor Disdukcapil nanti akan di arahkan untuk mengisi Formulir permohonan pembuatan KK Baru dan akta kelahiran.
- Setelah selesai, anda akan menerima Kartu Keluarga Baru dan Akta Kelahiran anak tanpa nama ayah.