Perubahan status kependudukan dari Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi Warga Negara Asing (WNA) bukan hal yang aneh lagi, banyak alasan yang mendasari seseorang harus berganti status dari WNI menjadi WNA.
Alasan mengubah status kewarganegaraan dari WNi menjadi WNA
Beberapa orang memilih berubah status keanggotaan biasanya juga karena ingin menikah dengan pasangan dari negara lain dan memulai kehidupan keluarga di luar negeri.
Bahkan ada beberapa negara yang menawarkan pemberian uang untuk warga di luar negaranya yang mau pindah kewarganeragaannya ke negara tersebut, contohnya saja Australia yang dikabarkan menawarkan bayaran sebesar 10 ribu poundsterling atau sekitar Rp192,72 juta bagi siapapun yang bersedia untuk pindah permanen di Kota Quilpie
Tapi itu hanya satu alasan dari beberapa alasan lainnya, contohnya :
- Menikah dan Memiliki Keluarga di Luar Negeri
- Mencari peluang karier atau pekerjaan di luar negeri sering menjadi pendorong bagi seseorang untuk berganti status keanggotaan.
- Seseorang bisa memilih berubah status keanggotaan untuk mengikuti pasangan atau orang tua yang memiliki status keanggotaan asing.
- Memperbaiki nasib dan mulai hidup baru di negara lain.
- Dikarenakan memiliki kewarganegaraan ganda, seseorang yang ingin menjadi WNA harus melepaskan status WNI. Hal ini dikarenakan di Indonesia tidak mengakui ganda kewarganegaraan.
Peraturan tentang pindah kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA
Pindah kewarganegaraan adalah sebuah proses yang teratur dan diatur secara hukum di Indonesia. Menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, pindah kewarganegaraan dari Warga Negara Indonesia (WNI) ke Warga Negara Asing (WNA) memiliki prosedur yang jelas.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 mengatur tentang tata cara memperoleh kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam hal ini, seseorang yang ingin melepaskan status kewarganegaraan Indonesia harus mengajukan permohonan kepada Presiden melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan.
Salah satu syarat utama untuk melepaskan status WNI adalah bahwa pemohon harus sudah memiliki kewarganegaraan asing terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan penghapusan kewarganegaraan Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon memiliki kejelasan status kewarganegaraan sebelum melepaskan paspor Indonesia.
Proses pengajuan permohonan harus dilakukan secara tertulis dan memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan. Permohonan harus mencakup informasi pribadi pemohon seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal, pekerjaan, jenis kelamin, status perkawinan, dan alasan pindah kewarganegaraan.
Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, seseorang dapat melepaskan status WNI dan memperoleh kewarganegaraan asing sesuai dengan keinginannya. Namun, penting untuk memahami bahwa keputusan ini memiliki implikasi yang dapat memengaruhi hak-hak dan kewajiban hukum seseorang di Indonesia maupun di negara tujuan kewarganegaraan baru.
Syarat Ganti Status dari WNI menjadi WNA
Bagi mereka yang ingin melepas status kewarganegaraan Republik Indonesia, terdapat sejumlah syarat yang harus dilampirkan dalam surat permohonan. Berikut adalah syarat-syarat tersebut:
- Fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
- Fotokopi akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian istri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
- Fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atau Kartu Tanda Penduduk yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
- Surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia, pemohon akan menjadi warga negara asing.
- Pas foto pemohon terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak enam lembar.
Tata Cara Ganti Status dari WNI menjadi WNA
Setelah memastikan lampiran-lampiran tersebut lengkap, berikut adalah tata cara untuk melepas status kewarganegaraan Republik Indonesia:
- Permohonan beserta lampirannya disampaikan kepada perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
- Perwakilan Republik Indonesia memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan dalam waktu paling lama 14 hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
- Jika berkas permohonan telah lengkap, Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan permohonan kepada Menteri dalam waktu paling lama dua bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
- Setelah menerima permohonan dari Perwakilan Republik Indonesia, Menteri memeriksa permohonan tersebut dalam waktu paling lama 14 hari.
- Jika berkas telah lengkap, Menteri akan meneruskan permohonan kepada Presiden maksimal 14 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
- Presiden menetapkan keputusan mengenai nama-nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dan meneruskannya kepada Perwakilan Republik Indonesia.
- Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan Keputusan Presiden kepada pemohon dalam waktu paling lambat tujuh hari terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden diterima.
- Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.